
KLIKSANGATTA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan 11 tersangka, proyek penahan ombak (tetrapot) di Pantai Beras Basah, di Bontang. Proyek itu bersumber dari dana APBD Kaltim (bantuan keuangan) tahun anggaran 2013 sampai 2015, senilai Rp 23 miliar.
Kasus korupsi Pulau Beras Basah yang tengah disidik Kejati, membuat 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia ntaranya merupakan pejabat pemerintah daerah setempat. Kasus ini merugikan negara Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar dari nilai total proyek Rp 23 miliar dan kini dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga lainnya.
"Adapun kegiatan proyek yang dikorupsi yakni pembangunan dam (bendungan, Red) pulau di Bontang (Beras Basah) dengan tujuan mencegah erosi sehingga dibuat penahan ombak atau Tetrapod," terang Kajati Kaltim, Dr Padhil Zumhana, didampingi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta pejabat di lingkungan Kejati belum lama ini.
Hasil penyidikan, proyek yang diduga tidak sesuai spek merugikan kerugian negara sekitar Rp 10 miliaran. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai dan itu sudah didukung keterangan ahli.
"Penyidik telah menetapkan tersangka. Karena sudah ada alat bukti cukup. Penyedia dan pengguna barang dan jasa. Dari pemerintah daerah ada. Pasti kan bertambah lagi tersangkanya," tegas Dr Padhil Zumhana.(*)
Baca Juga
- Ternyata Foto Bugil Mahasiswi Samarinda Dijual ke Situs Orang Dewasa
- Heboh Pamer Buah Dada, Mahasiswi Samarinda Ini Sembunyikan Diri
- Polwan Cantik asal Kutai Barat jadi Duta Wisata
- Sadis, Kawanan Perampok di Bontang Gorok Leher Pemilik Toko Emas
- Astaga, Bocah SD Cabuli Dua Adik Kelasnya, Korban Dipaksa Minum Betadin
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !